Logo LAYANAN INFORMASI DAN INVESTASI ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (LINTAS EBTKE)

Pedoman Investasi
PLT Bioenergi

Investasi proyek PLT Bioenergi dijalankan melalui 3 fase, dari fase pengembangan, pembangunan, hingga operasi. Tahapan proyek diawali dari pelelangan proyek oleh PT PLN (Persero); kemudian menjalankan pengembangan proyek (Studi Perencanaan hingga penandatanganan PJBL); menjalankan fase pembangunan proyek, yang diawali dengan pengurusan IUPTL; dan terakhir, fase operasi yang ditandai dengan COD. Halaman ini akan menyajikan informasi terkait prosedur investasi (step-by-step), pemangku kepentingan kunci, regulasi, dan rincian izin-izin yang diperlukan setiap fase.

Pedoman investasi dibatasi untuk:

Cakupan Pembangkit
PLT Bioenergi

  • PLTBm
  • PLTBg
  • PLTSa

Skema Pengusahaan
Independent Power
Producer (IPP)

Pengembangan
Proyek yang terkoneksi
jaringan listrik PT PLN

Mekanisme Penyediaan
Tenaga Listrik

  • Pemilihan Langsung (PLTBm dan PLTBg)*
  • Penunjukan langsung (PLTSa)

Catatan: *) Pada kondisi tertentu, pelelangan proyek PLTBm dan PLTBg juga dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung






Penjelasan alur proses pada setiap tahap, daftar regulasi terkait, serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dapat diunduh disini:
Pedoman Investasi PLT Bioenergi

Daftar Administrasi & Perizinan Pengembangan
PLT Bioenergi

Administrasi & Perizinan Key Actors Keterangan
Fase Pengembangan
Registrasi Legalitas
Akta Pendirian/Perubahan Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Notaris
Badan usaha pemenang lelang melalui mekanisme Pemilihan Langsung (serta badan usaha pengembang PLTSa yang ditunjuk melalui mekanisme Penunjukan Langsung), wajib mendirikan badan usaha baru yang ditujukan untuk pengembangan proyek PLT Bioenergi terkait.
Surat Keputusan Kementerian Hukum & HAM Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM diperoleh setelah Akta Pendirian didaftarkan melalui Sistem Administrasi Hukum (AHU) online.
Pengajuan Nomor Induk Berusahan (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
NIB diterbitkan sebagai identitas badan usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha (investasi proyek PLT Bioenergi).
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Agraria & Tata Ruang
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL, untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR)—menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (apabila diperlukan: lokasi berada di kawasan hutan) Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL jika lokasi usaha berada di kawasan hutan.
Persetujuan Lingkungan, mencakup dokumen: (i) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/UKL-UPL; (ii) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK—PTSP KLHK (pelayananterpadu.menlhk.go.id)
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL sebagai keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup—menggantikan izin lingkungan.
Pengajuan Fasilitas
Tax Holiday atau Tax Allowance Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak. Pengajuan permohonan fasilitas dapat dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran badan usaha untuk mendapatkan NIB.
Fase Pembangunan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risiko Tinggi)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—Perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
IUPTLU diterbitkan sebagai izin dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Permohonan IUPTLU dilakukan setelah memperoleh persetujuan Studi Kelayakan oleh Menteri ESDM dan Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik.
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR—SIMBG (simbg.pu.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Dinas Perizinan (Pemerintah Daerah)
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi oleh pengembang sebelum melakukan kegiatan konstruksi (EPC).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) SLF dipenuhi setelah pengembang melakukan kegiatan konstruksi (EPC) dan diberikan apabila sesuai dengan dokumen PBG serta persyaratan kelaikan teknis.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risiko Tinggi)
Rencana Impor Barang (RIB) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—Perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
RIB wajib disusun oleh pengembang sebelum melakukan impor barang untuk kegiatan konstruksi (EPC).
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pengajuan Permohonan & Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id)
SLO dipenuhi pada saat pelaksanaan penyambungan jaringan listrik dan commissioning—sebagai salah satu kelengkapan dalam penetapan Commercial Operation Date (COD).
Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie, HO) Pengajuan Permohonan & Verifikasi Persyaratan Teknis:
DPMPTSP (Pemerintah Daerah)
Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan konstruksi (EPC).
Surat Izin Pengambilan & Pemanfaatan Air (SIPPA)
Pengajuan Fasilitas
Pembebasan Bea Masuk Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas ini diberikan untuk pengembang yang ingin memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk industri pembangkitan tenaga listrik.
Fase Operasi
Pengajuan Fasilitas
Pemanfaatan Tax Allowance atau Tax Holiday Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak. Pengajuan pemanfaatan fasilitas dapat dilakukan setelah PLT Bioenergi beroperasi

Investasi Sektor Bioenergi

Potensi

Potensi sumber daya bioenergi dan potensi pengembangan proyek PLT Bioenergi di Indonesia

Lebih Lanjut

Perkembangan Proyek

Perkembangan proyek PLT Bioenergi di Indonesia hingga saat ini

Lebih Lanjut

Program Pemerintah

Program pemerintah dalam mendorong pengembangan, khususnya proyek PLT Bioenergi di Indonesia

Lebih Lanjut