Fase Pengembangan |
Akta Pendirian/Perubahan |
Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Notaris
|
Badan usaha pemenang lelang
melalui mekanisme Pemilihan
Langsung (serta badan usaha
pengembang PLTSa yang ditunjuk
melalui mekanisme Penunjukan
Langsung), wajib mendirikan badan
usaha baru yang ditujukan untuk
pengembangan proyek PLT Bioenergi terkait.
|
Surat Keputusan Kementerian Hukum & HAM |
Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
|
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM diperoleh setelah Akta Pendirian didaftarkan melalui Sistem Administrasi Hukum (AHU) online.
|
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
|
NIB diterbitkan sebagai identitas badan
usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan
berusaha (investasi proyek PLT Bioenergi). |
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Agraria & Tata Ruang
|
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL, untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR)—menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.
|
Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan
(apabila diperlukan: lokasi berada
di kawasan hutan) |
Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
|
Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL jika lokasi usaha berada di kawasan hutan.
|
Persetujuan Lingkungan,
mencakup dokumen: (i) Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup –
Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup/UKL-UPL; (ii) Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK—PTSP KLHK
(pelayananterpadu.menlhk.go.id)
|
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL sebagai keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup—menggantikan izin lingkungan.
|
Tax Holiday atau Tax Allowance |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
|
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk
pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
Pengajuan permohonan fasilitas dapat
dilakukan secara bersamaan dengan
pendaftaran badan usaha untuk
mendapatkan NIB.
|
Fase Pembangunan |
Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk Kepentingan Umum
(IUPTLU) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—Perizinan ESDM
(perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
|
IUPTLU diterbitkan sebagai izin dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Permohonan IUPTLU dilakukan setelah memperoleh persetujuan Studi Kelayakan oleh Menteri ESDM dan Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik.
|
Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR—SIMBG
(simbg.pu.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Dinas Perizinan (Pemerintah Daerah)
|
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini
wajib dipenuhi oleh pengembang sebelum
melakukan kegiatan konstruksi (EPC).
|
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) |
SLF dipenuhi setelah pengembang
melakukan kegiatan konstruksi (EPC) dan
diberikan apabila sesuai dengan dokumen
PBG serta persyaratan kelaikan teknis.
|
Rencana Impor Barang (RIB) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi
(oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—Perizinan ESDM
(perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
|
RIB wajib disusun oleh pengembang
sebelum melakukan impor barang
untuk kegiatan konstruksi (EPC).
|
Sertifikat Laik Operasi (SLO) |
Pengajuan Permohonan & Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id)
|
SLO dipenuhi pada saat pelaksanaan penyambungan jaringan listrik dan commissioning—sebagai salah satu kelengkapan dalam penetapan Commercial Operation Date (COD).
|
Izin Gangguan
(Hinder Ordonnantie, HO) |
Pengajuan Permohonan & Verifikasi Persyaratan Teknis:
DPMPTSP (Pemerintah Daerah)
|
Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan konstruksi (EPC).
|
Surat Izin Pengambilan &
Pemanfaatan Air (SIPPA) |
Pembebasan Bea Masuk |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
|
Fasilitas ini diberikan untuk pengembang
yang ingin memperoleh pembebasan bea
masuk atas impor barang untuk industri
pembangkitan tenaga listrik.
|
Fase Operasi |
Pemanfaatan Tax Allowance
atau Tax Holiday |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
|
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk
pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
Pengajuan pemanfaatan fasilitas dapat
dilakukan setelah PLT Bioenergi beroperasi
|