Logo LAYANAN INFORMASI DAN INVESTASI ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (LINTAS EBTKE)

Pedoman Investasi
PLT Aneka ET

Investasi proyek PLT Aneka ET dijalankan melalui 3 fase, dari fase pengembangan, pembangunan, hingga operasi.
Tahapan proyek dimulai dari pelelangan proyek oleh PT PLN (Persero); kemudian menjalankan pengembangan proyek (Studi Perencanaan hingga penandatanganan PJBL); menjalankan fase pembangunan proyek, yang diawali dengan pengurusan IUPTL; dan terakhir fase operasi yang ditandai dengan COD.
Halaman ini akan menyajikan informasi terkait prosedur investasi (step-by-step), pemangku kepentingan kunci, regulasi, dan rincian izin-izin yang diperlukan setiap fase.

Pedoman investasi dibatasi untuk:

Cakupan Pembangkit

  • PLT Hidro
    (PLTA/PLTM/PLTMH)
  • PLTS
  • PLTB

Skema Pengusahaan
Independent Power
Producer (IPP)

Pengembangan
Proyek yang terkoneksi
jaringan listrik PT PLN

PLTA PUPR

Proyek PLTA yang dikembangkan oleh badan usaha mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air (BMN SDA) yang memanfaatkan tenaga hidro dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang tergolong sebagai BMN SDA.

BMN SDA

Infrastruktur sumber daya air (bendungan/waduk/saluran irigasi) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Badan Usaha Mitra Pemanfaatan BMN SDA dipilih oleh Kementerian PUPR melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2017.

Mekanisme Penyediaan
Tenaga Listrik

  • Pemilihan Langsung
    (PLT hidro, PLTS, PLTB)
  • Penunjukan langsung
    (PLTA PUPR)

Catatan:*)
Pada kondisi tertentu, dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.


PLTA PUPR

Proyek PLTA yang dikembangkan oleh badan usaha mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air (BMN SDA) yang memanfaatkan tenaga hidro dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang tergolong sebagai BMN SDA.

BMN SDA

Infrastruktur sumber daya air (bendungan/waduk/saluran irigasi) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Badan Usaha Mitra Pemanfaatan BMN SDA dipilih oleh Kementerian PUPR melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2017.






Penjelasan alur proses pada setiap tahap, daftar regulasi terkait, serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dapat diunduh di sini :
Pedoman Investasi PLT Aneka ET

Daftar Administrasi & Perizinan Pengembangan Proyek
PLT Aneka ET

Administrasi & Perizinan Key Actors Keterangan
Fase Pengembangan
Registrasi Legalitas
Akta Pendirian/Perubahan Pengajuan Permohonan dan verifikasi
Persyaratan Teknis :

Notaris
Badan usaha pemenang lelang melalui mekanisme Pemilihan Langsung (serta badan usaha mitra pemanfaatan BMN SDA) wajib mendirikan badan usaha baru yang ditujukan untuk pengembangan PLT Aneka ET
SK Kementerian Hukum & HAM Pengajuan Permohonan dan verifikasi
Persyaratan Teknis :

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM diperoleh setelah Akta Pendirian didaftarkan melalui Sistem Administrasi Hukum (AHU) online.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) Pengajuan Permohonan dan Verifikasi
Persyaratan Teknis :

Kementerian Investasi (oss.go.id)
NIB diterbitkan sebagai identitas badan usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha (investasi proyek PLT Aneka ET).
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Pengajuan Permohonan:
Kementerian Agraria & Tata Ruang
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL, untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) —menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (apabila diperlukan: lokasi berada di kawasan hutan) Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL jika lokasi usaha berada di kawasan hutan
Persetujuan Lingkungan, mencakup dokumen: (i) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/UKL-UPL; (ii) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi— Sistem OSS (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK—PTSP KLHK (pelayananterpadu.menlhk.go.id)
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum penandatanganan PJBL sebagai keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup— menggantikan izin lingkungan.
Pengajuan Fasilitas
Tax Holiday atau Tax Allowance Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak. Pengajuan permohonan fasilitas dapat dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran badan usaha untuk mendapatkan NIB.
Fase Pembangunan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risiko Tinggi)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM
— Perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
IUPTLU diterbitkan sebagai izin dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Permohonan IUPTLU dilakukan setelah memperoleh persetujuan Studi Kelayakan oleh Menteri ESDM dan Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik.
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR—SIMBG (simbg.pu.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Dinas Perizinan (Pemerintah Daerah)
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha ini wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan konstruksi (EPC).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) SLF dipenuhi setelah pengembang melakukan kegiatan konstruksi (EPC) dan diberikan apabila sesuai dengan dokumen PBG serta persyaratan kelaikan teknis.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risiko Tinggi)
Rencana Impor Barang (RIB) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi—Sistem OSS (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM—Perizinan ESDM
(perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
RIB wajib diajukan sebelum melakukan impor barang untuk kegiatan konstruksi (EPC).
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pengajuan Permohonan & Verifikasi Persyaratan Teknis :
Kementerian ESDM—SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id)
SLO dipenuhi pada saat pelaksanaan penyambungan jaringan listrik dan commissioning—sebagai salah satu kelengkapan dalam penetapan Commercial Operation Date (COD).
Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie, HO) Pengajuan Permohonan &
Verifikasi Persyaratan Teknis:

DPMPTSP (Pemerintah Daerah)
Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan konstruksi (EPC).
Surat Izin Pengambilan & Pemanfaatan Air (SIPPA)
Pengajuan Fasilitas
Pembebasan Bea Masuk Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas ini diberikan untuk pengembang yang ingin memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk industri pembangkitan tenaga listrik.
Fase Operasi
Pengajuan Fasilitas
Pemanfaatan Tax Allowance atau Tax Holiday Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak. Pengajuan pemanfaatan fasilitas dapat dilakukan setelah PLT Aneka ET beroperasi.

Investasi Sektor Aneka ET

Potensi

Potensi sumber daya aneka energi terbarukan dan potensi pengembangan proyek PLT Aneka ET di Indonesia

Lebih Lanjut

Perkembangan Proyek

Perkembangan proyek PLT Aneka ET di Indonesia hingga saat ini

Lebih Lanjut

Program Pemerintah

Program pemerintah dalam mendorong pengembangan proyek PLT Aneka ET di Indonesia.

Lebih Lanjut