Fase Pra Pengembangan |
Akta Pendirian/Perubahan |
Notaris
|
Pemenang lelang WKP wajib
membentuk badan usaha baru
atau melakukan perubahan Akta
Pendirian untuk membentuk badan
usaha khusus di bidang panas bumi.
|
Surat Keputusan
Kementerian Hukum & HAM |
Kementerian Hukum & HAM
|
Surat Keputusan Kementerian Hukum & HAM diperoleh setelah Akta Pendirian didaftarkan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
|
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Kementerian Investasi (oss.go.id) |
NIB diterbitkan sebagai identitas badan
usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan
berusaha (investasi proyek PLTP).
|
Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan |
Kementerian LHK |
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dipenuhi sebelum badan usaha
mengajukan permohonan IPB.
|
Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
(pelayananterpadu.menlhk.go.id)
|
Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)
dipenuhi sebelum badan usaha
mengajukan permohonan IPB.
|
Izin Panas Bumi (IPB) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM
(perizinan.esdm.go.id—EBTKE)
|
IPB diterbitkan sebagai izin dalam
melakukan pengusahaan panas bumi
untuk pengembangan proyek PLTP
pada WKP tertentu.
|
izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) atau Izin Usaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Bumi (IUPJLPB) untuk
tahap eksploitasi panas bumi |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
|
Perizinan ini dipenuhi sebelum kegiatan
eksploitasi/konstruksi PLTP dan setelah
badan usaha memperoleh Persetujuan
Lingkungan untuk kegiatan eksploitasi
dan pemanfaatan.
|
Izin Gangguan
(Hinder Ordonnantie, HO) |
Pemerintah Daerah (DPMPTSP)
|
Izin Gangguan (HO) dipenuhi setelah
penerbitan IPB—sebagai syarat dalam
pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
|
Surat Izin Pengambilan dan
Pemanfaatan Air (SIPPA) |
Pemerintah Daerah (DPMPTSP)
|
SIPPA dipenuhi setelah penerbitan
IPB—sebagai syarat dalam pelaksanaan
kegiatan eksplorasi.
|
Rencana Impor Barang (RIB) |
Kementerian ESDM
(perizinan.esdm.go.id—EBTKE)
|
RIB dilakukan sebelum kegiatan
eksplorasi, sebagai syarat dalam
Pembebasan Bea Masuk Tahap
Eksplorasi.
|
Pengajuan Tax Allowance
atau Tax Holiday |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
|
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk
pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
Pengajuan permohonan fasilitas dapat
dilakukan secara bersamaan dengan
pendaftaran badan usaha untuk
mendapatkan NIB.
|
Pembebasan Bea Masuk
Tahap Eksplorasi
| Kementerian Keuangan (insw.go.id)
|
Fasilitas fiskal ini diberikan untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi. Pengajuan
permohonan fasilitas dilakukan sebelum
kegiatan eksplorasi.
|
Fase Pengembangan |
Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Tahap Eksplorasi |
Kementerian Keuangan
(Kantor Pelayanan Pajak)
|
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk
pengurangan PBB atas tubuh bumi untuk
kegiatan usaha pertambangan/
pengusahaan panas bumi tahap eksplorasi.
|
Fase Pembangunan |
Persetujuan Lingkungan (Amdal)
|
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
(pelayananterpadu.menlhk.go.id)
|
Persetujuan Lingkungan (Amdal)
dipenuhi sebelum badan usaha
melakukan kegiatan ekploitasi/
konstruksi PLTP.
|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
|
Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR (simbg.pu.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Pemerintah Daerah (Dinas Perizinan)
|
PBG dipenuhi sebelum badan usaha melakukan kegiatan ekploitasi/ konstruksi PLTP.
|
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
|
Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR (simbg.pu.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Pemerintah Daerah (Dinas Perizinan)
|
SLF dipenuhi setelah badan usaha
melakukan kegiatan ekploitasi/konstruksi
PLTP dan diberikan apabila sesuai dengan
dokumen PBG serta persyaratan kelaikan
teknis.
|
Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk Kepentingan
Umum (IUPTLU) |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM
(perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
|
IUPTLU diterbitkan sebagai izin dalam
melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik di Indonesia. Permohonan IUPTLU
dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Studi Kelayakan oleh Menteri ESDM dan
Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik.
|
Izin Gangguan
(Hinder Ordonnantie, HO) |
Pemerintah Daerah (DPMPTSP)
|
Izin Gangguan (HO) dipenuhi sebelum
kegiatan eksploitasi/konstruksi PLTP.
|
Surat Izin Pengambilan dan
Pemanfaatan Air (SIPPA) |
Pemerintah Daerah (DPMPTSP)
|
SIPPA dipenuhi sebelum kegiatan
eksploitasi/konstruksi PLTP.
|
Rencana Impor Barang (RIB) |
Kementerian ESDM
(perizinan.esdm.go.id—EBTKE)
|
RIB dilakukan sebelum kegiatan
eksploitasi, sebagai syarat dalam
Pembebasan Bea Masuk Tahap Eksploitasi.
|
Sertifikat Laik Operasi (SLO) |
Kementerian ESDM (siujang.esdm.go.id)
|
SLO dipenuhi pada saat pelaksanaan
penyambungan jaringan listrik dan
commissioning—sebagai salah satu
kelengkapan dalam penetapan Commercial
Operation Date (COD).
|
Pembebasan Bea Masuk
Tahap Eksploitasi |
Kementerian Keuangan (insw.go.id)
|
Fasilitas fiskal ini diberikan untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi. Pengajuan
permohonan fasilitas dilakukan sebelum
kegiatan eksploitasi/konstruksi PLTP.
|
Fase Operasi |
Pemanfaatan Tax Allowance
atau Tax Holiday |
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
|
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk
pembebasan atau pengurangan tarif pajak.
Pengajuan pemanfaatan fasilitas dapat
dilakukan setelah PLTP beroperasi.
|