Logo LAYANAN INFORMASI DAN INVESTASI ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (LINTAS EBTKE)

Pedoman Investasi PLTP

Investasi proyek PLTP dijalankan melalui 4 fase, dari fase pra-pengembangan, pengembangan, pembangunan, hingga operasi.

Tahapan proyek pada fase pra-pengembangan dimulai dengan pelelangan WKP dan penerbitan Izin Panas Bumi (IPB) oleh Direktorat Panas Bumi, serta penandatanganan Pre-Transaction Agreement (PTA). Pada fase pengembangan tahapan proyek dilanjutkan dengan pelaksanaan eksplorasi hingga Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Selanjutnya, penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kegiatan pengembangan lapangan (eksploitasi), dan konstruksi PLTP dilaksanakan pada fase pembangunan. Adapun fase terakhir dari pengembangan proyek PLTP adalah fase operasi, yaitu pelaksanaan operasi dan pemeliharaaan oleh pengembang.

Halaman ini akan menyajikan infomasi terkait prosedur (step-by-step), pemangku kepentingan kunci, regulasi, dan rincian izin-izin yang diperlukan pada setiap fase.

Pedoman investasi dibatasi untuk:

Pemanfaatan Tidak
Langsung

Skema Pengusahaan
Independent Power
Producer (IPP)

Pengembangan
Proyek yang terkoneksi
jaringan listrik PT PLN

Mekanisme Pelelangan
Terbuka, Melalui WEB
Kementerian ESDM






Penjelasan alur proses pada setiap tahap, daftar regulasi terkait, serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dapat diunduh di sini :
Pedoman Investasi PLTP

Daftar Administrasi & Perizinan Pengembangan Proyek PLTP

Administrasi & Perizinan Key Actors Keterangan
Fase Pra Pengembangan
Registrasi Legalitas
Akta Pendirian/Perubahan Notaris Pemenang lelang WKP wajib membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan Akta Pendirian untuk membentuk badan usaha khusus di bidang panas bumi.
Surat Keputusan Kementerian Hukum & HAM Kementerian Hukum & HAM Surat Keputusan Kementerian Hukum & HAM diperoleh setelah Akta Pendirian didaftarkan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Pengajuan Nomor Induk Berusahan (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) Kementerian Investasi (oss.go.id) NIB diterbitkan sebagai identitas badan usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha (investasi proyek PLTP).
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dipenuhi sebelum badan usaha mengajukan permohonan IPB.
Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:

Kementerian LHK
(pelayananterpadu.menlhk.go.id)
Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) dipenuhi sebelum badan usaha mengajukan permohonan IPB.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Risiko Tinggi]
Izin Panas Bumi (IPB) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM
(perizinan.esdm.go.id—EBTKE)
IPB diterbitkan sebagai izin dalam melakukan pengusahaan panas bumi untuk pengembangan proyek PLTP pada WKP tertentu.
izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IUPJLPB) untuk tahap eksploitasi panas bumi Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian LHK
Perizinan ini dipenuhi sebelum kegiatan eksploitasi/konstruksi PLTP dan setelah badan usaha memperoleh Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan.
Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie, HO) Pemerintah Daerah (DPMPTSP) Izin Gangguan (HO) dipenuhi setelah penerbitan IPB—sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Pemerintah Daerah (DPMPTSP) SIPPA dipenuhi setelah penerbitan IPB—sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
Rencana Impor Barang (RIB) Kementerian ESDM (perizinan.esdm.go.id—EBTKE) RIB dilakukan sebelum kegiatan eksplorasi, sebagai syarat dalam Pembebasan Bea Masuk Tahap Eksplorasi.
Pengajuan Fasilitas
Pengajuan Tax Allowance
atau Tax Holiday
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak. Pengajuan permohonan fasilitas dapat dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran badan usaha untuk mendapatkan NIB.
Pembebasan Bea Masuk
Tahap Eksplorasi
Kementerian Keuangan (insw.go.id) Fasilitas fiskal ini diberikan untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Pengajuan permohonan fasilitas dilakukan sebelum kegiatan eksplorasi.
Fase Pengembangan
Pengajuan Fasilitas
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahap Eksplorasi Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak) Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pengurangan PBB atas tubuh bumi untuk kegiatan usaha pertambangan/ pengusahaan panas bumi tahap eksplorasi.
Fase Pembangunan
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Persetujuan Lingkungan (Amdal) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)
Verifikasi Persyaratan Teknis:

Kementerian LHK
(pelayananterpadu.menlhk.go.id)
Persetujuan Lingkungan (Amdal) dipenuhi sebelum badan usaha melakukan kegiatan ekploitasi/ konstruksi PLTP.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR (simbg.pu.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Pemerintah Daerah (Dinas Perizinan)
PBG dipenuhi sebelum badan usaha melakukan kegiatan ekploitasi/ konstruksi PLTP.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pengajuan Permohonan:
Kementerian PUPR (simbg.pu.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Pemerintah Daerah (Dinas Perizinan)
SLF dipenuhi setelah badan usaha melakukan kegiatan ekploitasi/konstruksi PLTP dan diberikan apabila sesuai dengan dokumen PBG serta persyaratan kelaikan teknis.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Risiko Tinggi]
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian ESDM
(perizinan.esdm.go.id—GATRIK)
IUPTLU diterbitkan sebagai izin dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Permohonan IUPTLU dilakukan setelah memperoleh persetujuan Studi Kelayakan oleh Menteri ESDM dan Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik.
Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie, HO) Pemerintah Daerah (DPMPTSP) Izin Gangguan (HO) dipenuhi sebelum kegiatan eksploitasi/konstruksi PLTP.
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Pemerintah Daerah (DPMPTSP) SIPPA dipenuhi sebelum kegiatan eksploitasi/konstruksi PLTP.
Rencana Impor Barang (RIB) Kementerian ESDM (perizinan.esdm.go.id—EBTKE) RIB dilakukan sebelum kegiatan eksploitasi, sebagai syarat dalam Pembebasan Bea Masuk Tahap Eksploitasi.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kementerian ESDM (siujang.esdm.go.id) SLO dipenuhi pada saat pelaksanaan penyambungan jaringan listrik dan commissioning—sebagai salah satu kelengkapan dalam penetapan Commercial Operation Date (COD).
Pengajuan Fasilitas
Pembebasan Bea Masuk Tahap Eksploitasi Kementerian Keuangan (insw.go.id) Fasilitas fiskal ini diberikan untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Pengajuan permohonan fasilitas dilakukan sebelum kegiatan eksploitasi/konstruksi PLTP.
Fase Operasi
Pengajuan Fasilitas
Pemanfaatan Tax Allowance
atau Tax Holiday
Pengajuan Permohonan:
Kementerian Investasi (oss.go.id)

Verifikasi Persyaratan Teknis:
Kementerian Keuangan
Fasilitas fiskal ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak. Pengajuan pemanfaatan fasilitas dapat dilakukan setelah PLTP beroperasi.

Investasi Sektor Panas Bumi

Potensi

Potensi sumber daya panas bumi dan potensi pengembangan proyek PLTP di Indonesia.

Lebih Lanjut

Perkembangan Proyek

Perkembangan proyek PLTP di Indonesia hingga saat ini.

Lebih Lanjut

Program Pemerintah

Program pemerintah dalam mengembangkan sektor panas bumi, khususnya PLTP, di Indonesia.

Lebih Lanjut