Logo LAYANAN INFORMASI DAN INVESTASI ENERGI BARU,
TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (LINTAS EBTKE)

Sektor Efisiensi Energi

Efisiensi energi dikenal luas sebagai “first fuel” merupakan inti dari dan tumpuan untuk transisi menuju energi bersih oleh hampir seluruh negara di dunia. EE dalam konteks “first fuel” merupakan sumber daya energi yang melimpah, tidak memerlukan penggunaan bahan bakar, dan murah untuk diekstraksi. Namun, demand “first fuel” harus dipicu utamanya melalui kebijakan pemerintah. Kebijakan Pemerintah Indonesia telah mendorong implementasi EE “first fuel” dalam memenuhi target reduksi emisi sesuai Nationally Determined Contributions (NDC) dan mencapai Net-Zero Emissions (NZE) di tahun 2060.





Definisi Efisiensi Energi
Berdasarkan Undang-undang

........

Tugas

Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, & terpadu guna:

  1. Melestarikan sumber daya energi dalam negeri (diversifikasi energi)

  2. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi (efisiensi energi)

........

Ruang Lingkup

Konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengolahan energi:

  1. Penyediaan Energi;

  2. Pengusahaan Energi;

  3. Pemanfaatan Energi;

  4. Konservasi Sumber Daya Energi.

........

Global Perspective

Pengembangan dan implementasi advanced energy technology guna mengatasi tantangan global energi bersih, perubahan iklim, & pembangunan berkelanjutan.

Target Pemerintah Terkait Efisiensi Energi

Diagram

Target 2025 - RUEN

1

Penurunan intensitas energi 1% per tahun

2

Elasitisitas energi kurang dari 1 pada 2025

3

Penghematan energi final mencapai 17%

Key Information
Pengembangan
Proyek Efisiensi Energi

informasi-kunci
informasi-kunci

Pemerintah Indonesia mendorong secara masif implementasi EE di sektor lahap energi, bangunan gedung dan industri, melalui “Program Kemitraan” untuk Investment Grade Audit (IGA).

informasi-kunci

Mandat “Manajemen Energi” juga diberlakukan oleh Pemerintah bagi pengguna energi lebih dari 6.000 TOE per tahun. Hal ini akan membuka peluang aktivitas efisiensi energi yang masif di sektor industri lahap energi.

informasi-kunci

Efisiensi energi di sektor publik salah satunya disokong oleh skema investasi kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Skema ini telah berjalan dengan baik pada program pembangunan penerangan jalan umum (PJU) hemat energi.

informasi-kunci

Pemerintah terus mengkampanyekan penerapan standar bangunan hijau untuk meningkatkan efisiensi energi, khususnya pada sektor komersial (bangunan gedung).

informasi-kunci

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi program “Keuangan Berkelanjutan” untuk mendukung program efisiensi energi. Program OJK ini ditujukan kepada bank dalam negeri untuk menyediakan layanan inovatif green loans untuk kegiatan usaha terkait upaya adaptasi atau mitigasi perubahan iklim, termasuk proyek efisiensi energi.

informasi-kunci

Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program “Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan” dalam upaya mendorong efisiensi energi di sektor transportasi.

Pengguna Energi & Potensi Penghematan Energi

Industri

Sektor Industri memiliki kontribusi yang tinggi dalam bauran konsumsi energi nasional, yaitu sebanyak 37%. Pemerintah telah mewajibkan bagi industri pengguna energi lebih besar sama dengan 6000 TOE per tahun untuk menerapkan manajemen energi.

Test Deskripsi2

Test Bold

Test Italic

Test Hyperlink

  • Test bullet
  1. test numbering1
  2. test numbering2
    1. test numbering3

Komersial

Untuk meningkatkan efisiensi energi di bangunan komersial, pertimbangan penghematan energi perlu dilakukan sejak tahap desain sampai operasional gedung yang dilakukan melalui penggunaan peralatan dan sistem yang hemat energi.

Rumah Tangga

Konsumsi energi pada sektor rumah tangga dihasilkan dari penggunaan peralatan rumah tangga seperti listrik untuk perlatan elektronik dan bahan bakar untuk peralatan memasak.

Transportasi

Sektor transportasi memiliki kontribusi yang paling tinggi dalam bauran konsumsi energi nasional, yaitu sebanyak 44%.

Klasifikasi Opsi Investasi di Bidang
Efisiensi Energi

Opsi Investasi Sektor Swasta

Secara umum implementasi efisiensi energi dapat dilakukan
menggunakan modal yang berasal dari:

1

Modal Sendiri

Jalur investasi dengan modal sendiri umumnya ditempuh ketika suatu entitas bisnis/individu mendapati potensi penghematan energi pada objek yang dimiliki serta berkesanggupan secara finansial untuk melakukan aksi efisiensi energi.

Contoh implementasi:

PT Pupuk Sriwidjaya Palembang menggelontorkan dana senilai Rp 34,7 miliar untuk investasi pengembangan Purge Gas Recovery Unit 3 (PGRU-3) dengan teknologi membran pada tahun 2002. Penghematan yang dicapai dengan investasi salah satu unit proses amonia tersebut mencapai Rp 29,8 miliar per tahun. Dengan upaya tersebut, hanya dibutuhkan waktu 14 bulan untuk mengembalikan modal investasi. Selain itu, dengan beroperasinya PGRU-3, PT Pusri Palembang berkontribusi terhadap penurunan emisi CO2 hingga 30,2% dan peningkatan produksi H2 hingga 29% pada 2011.

Telkom Property melakukan kegiatan efisiensi energi pada bangunan Graha Indonesia Wifi (GIW) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Pada tahun 2014, pihak manajemen GIW menggulirkan dana investasi untuk pemasangan alat tambahan penghemat energi AC (air conditioning) berupa aircosaver dan timer lampu taman. Sebanyak 33 unit aircosaver dipasang dengan nilai investasi sebesar Rp 66 juta serta menghasilkan nilai penghematan hingga Rp 2,2 juta per bulan, dengan waktu 29 bulan untuk mengembalikan modal investasi. Pemasangan timer lampu taman yang memakan biaya investasi sebesar Rp 1,4 juta dapat menyumbang penghematan sebesar Rp 502 ribu per bulan, dengan waktu 3 bulan untuk mengembalikan modal investasi.

2

Pinjaman

Apabila nilai investasi efisiensi energi terlalu besar, pemilik proyek dapat melakukan pinjaman modal ke lembaga pembiayaan seperti bank dengan persyaratan pinjaman dana sebagai nasabah konvensional atau menggaet investor yang dapat mendanai kegiatan efisiensi energi.

Contoh implementasi:

PT Semen Padang telah melakukan kegiatan efisiensi energi melalui Proyek Waste Heat Recovery Power Generation (WHRPG). Kegiatan efisiensi energi ini dijalankan melalui pemanfaatan udara panas yang dibuang dari suspension preheater (SP) dan pendinginan udara/air quenching cooler (AQC). Biaya investasi untuk pembangunan WHRPG adalah sebesar Rp 240 miliar, dibagi dalam rasio 60:40 (60% investasi dari NEDO-Jepang dan 40% modal PT Semen Padang). Dengan rasio ini, proyek WHRPG mencapai kelayakan investasi, dengan nilai internal rate of return (IRR) 29,2% dan payback period 3,87 tahun.

Opsi Investasi Sektor Swasta

Skema Kerja Sama dengan Swasta

Misal: Skema Kerja Sama Energy Service Company (ESCO),
melalui skema berikut:

Keterlibatan pihak swasta dalam investasi efisiensi energi dapat diwujudkan melalui suatu model bisnis yang disebut Energy Service Company (ESCO)—perusahaan yang didedikasikan untuk penyediaan teknologi serta layanan hemat energi, termasuk pembiayaan, desain, implementasi, dan manajemen proyek. Model bisnis ESCO umumnya mempersyaratkan adanya energy savings performance contracting (ESPC), yaitu kontrak yang mengikutsertakan pemilik proyek dan pihak ESCO dalam proyek efisiensi energi.

Dalam pelaksanaan model bisnis ini, perlu dilakukan Measurement and Verification (M&V) untuk menjamin bahwa proyek/aksi efisiensi energi dapat berjalan sesuai proyeksi dalam laporan Investment Grade Audit (IGA).

Kerja sama dengan ESCO dapat dilakukan melalui, namun tidak terbatas pada, skema Guaranteed Saving dan Shared Saving.

Opsi Investasi Sektor Publik

Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Pemerintah telah menyediakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diatur dalam Perpres No. 38 Tahun 2015. KPBU didefinisikan sebagai skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Pada praktiknya, skema KPBU dapat dijalankan melalui proyek KPBU solicited (diprakarsai pemerintah) dan unsolicited (diprakarsai badan usaha) .

Saat ini, bentuk implementasi investasi efisiensi energi yang telah direalisasikan melalui skema KPBU adalah Penerangan Jalan Umum (PJU) hemat energi, baik PJU Pintar maupun PJU Tenaga Surya (PJU-TS).

Dukungan Kelayakan/Viability Gap Fund (VGF)

  • Untuk mengimplementasikan skema KPBU, pemerintah dapat memberikan bantuan apabila terdapat proyek yang tidak layak secara finansial, namun layak secara ekonomi. Kontribusi ini disebut dana Dukungan Kelayakan/Viability Gap Fund (VGF), berupa bantuan dana yang diberikan secara tunai pada sebagian biaya konstruksi proyek KPBU.
  • Landasan hukum: PMK Nomor 223/PMK. 011/2012 jo. PMK Nomor 170/PMK. 08/2018.
  • Tujuan:
    1. Meningkatkan kelayakan finansial proyek guna menimbulkan minat dan partisipasi swasta.
    2. Meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan.
    3. Mewujudkan layanan infrastruktur publik dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.
  • Kriteria proyek KPBU penerima dukungan kelayakan/VGF :
    1. Proyek KPBU telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial;
    2. Proyek KPBU menerapkan user pay principle;
    3. Total biaya investasi proyek KPBU paling kurang senilai Rp100 miliar rupiah;
    4. Badan Usaha ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif;
    5. Terdapat skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama;
    6. Dukungan Kelayakan diberikan kepada proyek KPBU dalam hal:
      1. Telah disusun prastudi kelayakan yang komprehensif;
      2. Prastudi kelayakan mencantumkan pembagian risiko yang optimal;
      3. Prastudi kelayakan menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial;
      4. Prastudi kelayakan menunjukkan bahwa proyek KPBU menjadi layak secara finansial dengan diberikan Dukungan Kelayakan.
  • Opsi Investasi Sektor Publik

    Pinjaman Daerah (Obligasi)

  • Pemerintah Indonesia mendorong opsi investasi sektor publik melalui PP No. 56 Tahun 2018, dimana pinjaman daerah dapat ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal dalam bentuk obligasi—selanjutnya disebut Obligasi Daerah. Untuk mendorong program ini, melalui UU Cipta Kerja, rantai perizinan penerbitan Obligasi Daerah, yang sebelumnya mempersyaratkan persetujuan dari DPRD, juga dipangkas.

  • Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi di sektor publik, utamanya pembangunan infrastruktur yang berhubungan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), yang mampu memberikan penerimaan dan manfaat bagi masyarakat serta menjadi urusan pemerintah daerah.

  • Investasi melalui Obligasi Daerah ini dapat menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan proyek-proyek efisiensi energi.

  • Alur pemanfaatan Obligasi Daerah:
  • Keterangan

  • Obligasi hanya dilakukan di pasar modal domestik dalam mata uang rupiah.
  • Obligasi daerah yang dapat diterbitkan pemerintah daerah hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bond).
  • Opsi Investasi Sektor Publik

    Pengadaan Barang/Jasa

  • Investasi sektor publik berdasarkan PP No. 12 Tahun 2021 dapat dijalankan melalui kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Proses investasi akan dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
  • Penyediaan barang/jasa dapat dijalankan oleh pelaku usaha, khususnya, di bidang konservasi energi.
  • Terdapat dua metode pemilihan untuk menetapkan penyedia barang/jasa:
  • 1

    Tender/penunjukan langsung/e-purchasing

    Ditujukan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran di atas seratus miliar rupiah.

    2

    Seleksi/penunjukan langsung

    Ditujukan untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran di atas sepuluh miliar rupiah.

    Penjelasan jalur investasi efisiensi energi secara lebih lengkap dapat diunduh di sini :
    Pedoman Investasi Efisiensi Energi

    Informasi lebih lanjut mengenai program konservasi energi, pengguna energi, kisah sukses implementasi efisiensi energi, daftar manajer energi dan auditor energi bersertifikat, Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi, dan informasi lain terkait konservasi energi di Indonesia dapat dilihat di sini: